Bondi Cafe & Steak Kupang

Menu

Informasi :

Donor Darah Bersama Strong Gym! Sabtu, 19 Agustus 2023. Daftarkan Segera Diri Anda

KPP Pratama Kupang Kembali Ajak Wajib Pajak Manfaatkan PPS

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang kembali mengingatkan masyarakat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir 30 Juni mendatang.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, menyampaikan ini dalam media gathering Kamis (2/6/2022).

Dalam Media Gathering yang digelar di Bondi Cafe & Steak Kupang itu, dia mengatakan, sasaran PPS adalah wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016, dengan basis aset per 31 desember 2015 yang belum diungkap dalam tax amnesty.

Selain itu juga, wajib pajak orang pribadi yang basis asetnya dari 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT 2020.

KPP Pratama Kupang mencatat hingga 2 Juni 2022 sudah 109 WP mengikuti PPS ini dengan 122 surat keterangan.

Ia juga menyebut KPP Pratama Kupang berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp66,54 milliar, juga mengantongi PPH final sebanyak Rp7,73 milliar.

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp65,50 miliar dan deklarasi luar negeri mencapai Rp0,14 milliar.

PPS ini memang bersifat terbatas dan hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.

Untuk itu, ia berharap masyarakat NTT mengikuti PPS ini agar terhindar dari punishment yang bakal diberikan pemerintah setelah 30 Juni 2022.

“Jadi program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” sebutnya saat itu.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Manfaat mengikuti PPS, jelasnya, bagi Wajib Pajak peserta Tax Amnesty adalah tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak atau 200 persen dari PPh yang kurang dibayar.

Selain itu data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

“Program Pengungkapan Sukarela sangatlah penting. Melalui program ini, WP bisa melaporkan kewajiban yang belum terungkap tanpa khawatir dengan penalti,” katanya.

Sementara Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti PPS manfaatnya adalah tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016 hingga 2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Begitu pula data atau informasinya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Untuk diketahui PPS ini diatur dalam Pasal 5 hingga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 29 Oktober 2021.

Dua bulan sejak Undang-Undang tersebut disahkan, tepatnya pada 23 Desember 2022, pemerintah telah menetapkan aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Sebelumnya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo melaporkan pemanfaatan PPS oleh WP sampai dengan Maret 2022 saja telah meningkat. Total penerimaan sebesar Rp14,6 miliar dari 257 wajib pajak khusus NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *